Sektor Pertambangan

Kementerian UMKM Dorong Usaha Rakyat Terlibat Langsung di Sektor Pertambangan

Kementerian UMKM Dorong Usaha Rakyat Terlibat Langsung di Sektor Pertambangan
Kementerian UMKM Dorong Usaha Rakyat Terlibat Langsung di Sektor Pertambangan

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk memungkinkan UKM memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah mendorong keterlibatan usaha rakyat di sektor pertambangan sepanjang 2025.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menekankan, kebijakan ini memberikan porsi nyata kepada usaha rakyat dalam pengelolaan tambang. “Kami berhasil diberikan porsi terhadap usaha rakyat tambang. Nah ini tentu saja untuk daerah-daerah yang khusus memiliki potensi pertambangan,” ujar Helvi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang UMKM dan Kewirausahaan 2026 di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Helvi menekankan, implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan aktif organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah penghasil tambang. Pemerintah ingin agar pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

“Konsep Corporate Business Responsibility (CBR) harus dijalankan di daerah pertambangan agar kekayaan negeri memberikan manfaat bagi rakyat,” tambah Helvi. Hal ini bertujuan menghindari kondisi di mana hasil tambang dieksploitasi tetapi tidak memberi kontribusi ekonomi pada masyarakat lokal.

Dasar Hukum dan Proses Pelaksanaan Kebijakan

Helvi menjelaskan, payung hukum kebijakan ini telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan membahas secara rinci aspek teknis pelaksanaannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai regulasi.

Selain itu, Kementerian UMKM menyiapkan lima sektor strategis alternatif untuk daerah yang tidak memiliki potensi tambang. “Khusus untuk daerah yang tidak ada tambang, ada lima sektor strategis yang memang masing-masingnya ada polanya, bagaimana main klusternya, bagaimana main holding-nya,” kata Helvi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan kesempatan prioritas bagi badan usaha kecil dan menengah untuk mengelola WIUP mineral logam dan batubara.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menekankan, regulasi ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal. “Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” ujar Bagus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Bagus menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Regulasi juga bertujuan memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal di sektor strategis pertambangan.

Verifikasi dan Syarat Pengajuan WIUP Prioritas

Mengacu pada Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang ingin mengajukan WIUP prioritas harus menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi syarat sebelum masuk tahap verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai dalam verifikasi administratif meliputi legalitas badan usaha, kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, NIB, laporan keuangan audit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah. “Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelas Bagus.

Dalam hal modal, badan usaha kecil harus memiliki modal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara badan usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Pemantauan dan Tindak Lanjut Pengajuan UKM

UKM dapat mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui OSS dan memantau status verifikasi secara daring. Sistem ini memastikan proses lebih transparan dan memudahkan UKM mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Hasil verifikasi dari Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam persetujuan WIUP prioritas. “Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” pungkas Bagus.

Helvi juga meminta kepala dinas dan OPD daerah berkoordinasi aktif dengan deputi terkait di Kementerian UMKM. Koordinasi ini diperlukan agar penugasan pengelolaan WIUP prioritas oleh UKM berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UKM lokal dapat memanfaatkan potensi pertambangan untuk meningkatkan ekonomi daerah. Implementasi juklak-juknis yang jelas diharapkan mendorong keberhasilan pengembangan usaha rakyat di sektor strategis.

Penguatan UKM di sektor pertambangan juga menjadi langkah strategis untuk pemerataan ekonomi nasional. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan pendapatan usaha, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memperluas kesempatan usaha. UKM yang berpartisipasi di sektor pertambangan diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index