Layanan SIM Keliling Jakarta Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Warga

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:16:44 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Warga

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dioperasikan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik strategis Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Februari 2026. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta

Untuk Jakarta Timur, layanan dapat diakses di lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, di Jakarta Utara, warga dapat memanfaatkan lobby utama LTC Glodok.

Di Jakarta Selatan, layanan berada di area parkir Universitas Trilogi, sedangkan di Jakarta Barat dibuka di lobby Selatan Mall Ciputra. Untuk Jakarta Pusat, gerai SIM Keliling tersedia di parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan dokumen dan prosedur

Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi untuk perpanjangan. Selain itu, formulir permohonan harus diisi dan tes kesehatan dilakukan langsung di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperbarui surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor utama Satpas. Strategi ini juga diharapkan mengurangi antrean panjang dan mempermudah akses pelayanan publik.

Manfaat layanan SIM Keliling bagi masyarakat

Keberadaan SIM Keliling mempermudah warga yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan mengunjungi Satpas. Layanan ini juga memastikan masyarakat tetap mematuhi aturan legal berkendara.

Selain efisiensi waktu, layanan ini mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan prosedur yang jelas dan biaya transparan, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan aman.

Pengawasan dan kualitas pelayanan

Polda Metro Jaya menekankan bahwa layanan SIM Keliling dijalankan dengan pengawasan ketat. Setiap gerai dipastikan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung proses perpanjangan SIM yang lancar.

Petugas di lokasi juga siap memberikan panduan bagi pemohon terkait dokumen dan prosedur. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan publik tetap efisien, cepat, dan nyaman bagi masyarakat Jakarta.

Harapan ke depan dari layanan SIM Keliling

Dengan keberadaan SIM Keliling, Polda Metro Jaya berharap pemohon dapat memperpanjang SIM tepat waktu. Layanan ini juga diharapkan menjadi model pelayanan publik yang lebih responsif dan ramah bagi warga ibu kota.

Strategi ini menunjukkan upaya polisi dalam mengedepankan kemudahan dan kenyamanan masyarakat sambil tetap menegakkan peraturan hukum. Layanan ini menjadi alternatif efektif untuk mengurangi kepadatan di kantor Satpas utama.

Terkini