Mahkamah Konstitusi Indonesia

Purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat Menandai Akhir Pengabdian Panjang di Mahkamah Konstitusi Indonesia

Purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat Menandai Akhir Pengabdian Panjang di Mahkamah Konstitusi Indonesia
Purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat Menandai Akhir Pengabdian Panjang di Mahkamah Konstitusi Indonesia

JAKARTA - Momen pergantian dan perpisahan menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi. Suasana tersebut terasa kuat saat Mahkamah Konstitusi secara resmi melepas salah satu hakim konstitusinya yang telah lama mengabdi.

Acara wisuda purnabakti yang digelar di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi di Jakarta menjadi penanda penting berakhirnya masa tugas seorang hakim senior. Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang pengabdian di dunia konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti tersebut. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari ketentuan konstitusional yang mengatur masa jabatan hakim.

Keputusan tersebut dibacakan secara resmi di hadapan para hakim dan tamu undangan yang hadir. Nuansa penghormatan dan apresiasi terasa kuat sepanjang acara berlangsung.

Pembacaan Keputusan Presiden dalam Prosesi Purnabakti

Dalam wisuda purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pembacaan petikan keputusan ini menjadi bagian utama dalam prosesi resmi pelepasan hakim konstitusi yang memasuki masa purnabakti. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar Heru. Kutipan tersebut dibacakan secara jelas dan tegas dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi.

Isi keputusan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan dengan penuh penghormatan. Negara menyampaikan apresiasi atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatan.

Pemberhentian dengan hormat ini menandai berakhirnya tugas konstitusional Arief Hidayat setelah bertahun-tahun mengabdi. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat tentang siklus kepemimpinan di lembaga peradilan.

Kesan Ketua Mahkamah Konstitusi atas Kebersamaan Panjang

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan kesan dan pesan dalam pelepasan Arief. Ia menyampaikan rasa hormat dan kebersamaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," ucapnya. Pernyataan tersebut mencerminkan kedekatan dan kebersamaan yang terbangun di lingkungan kerja.

Suhartoyo menyampaikan bahwa Arief telah menjadi bagian penting dalam dinamika Mahkamah Konstitusi. Kebersamaan tersebut tidak hanya terjalin secara profesional, tetapi juga secara personal.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkiprah bersama Arief selama 11 tahun di Mahkamah Konstitusi. Rentang waktu tersebut menjadi saksi atas berbagai proses dan dinamika penegakan konstitusi.

Selama kiprahnya di MK, Suhartoyo menuturkan bahwa Arief menunjukkan dedikasi yang konsisten hingga akhir masa tugasnya. Hal ini menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan karier seorang hakim konstitusi.

Energi dan Konsistensi di Akhir Masa Jabatan

Suhartoyo menyoroti bahwa Arief tidak kehilangan energi dan semangat meskipun berada di penghujung masa tugas. Menurutnya, hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh setiap pejabat yang memasuki masa pensiun.

"Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief," ungkapnya. Pernyataan ini menggambarkan kekaguman atas etos kerja yang tetap terjaga.

Konsistensi tersebut tercermin dalam sikap dan cara Arief menjalankan tugasnya. Ia tetap aktif dan terlibat dalam setiap proses persidangan hingga masa jabatannya berakhir.

Energi yang ditunjukkan Arief menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa profesionalisme tidak ditentukan oleh usia semata.

Dalam berbagai kesempatan, Arief dikenal sebagai sosok yang disiplin dan teliti. Sikap tersebut terus ia pertahankan hingga hari terakhir masa tugasnya.

Jam Terbang Tinggi dan Ketelitian dalam Perkara

Selain soal semangat, Suhartoyo juga menyinggung jam terbang Arief di dunia hukum. Pengalaman panjang tersebut sangat terasa dalam setiap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Suhartoyo, Arief selalu memberikan perhatian mendalam terhadap rincian perkara hukum. Ketelitian tersebut menjadi ciri khas yang menonjol selama masa pengabdiannya.

"Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif," ucapnya. Kutipan ini menggambarkan dinamika diskusi yang terjadi dalam proses pengambilan keputusan.

Perdebatan tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas putusan. Setiap detail dianggap penting demi tegaknya konstitusi.

Jam terbang yang tinggi membuat Arief mampu melihat persoalan dari berbagai sudut pandang. Hal ini memperkaya diskusi dan pertimbangan dalam rapat-rapat hakim.

Pengalaman panjang tersebut juga menjadi bekal penting dalam menjaga independensi lembaga. Setiap putusan diupayakan lahir dari proses yang matang dan mendalam.

Ketentuan Pensiun dan Penggantian Hakim Konstitusi

Sebagai informasi, Arief memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Pada tanggal tersebut, ia genap berusia 70 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian secara hormat ini dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa jabatan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat karena telah genap berusia 70 tahun. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi berakhirnya masa jabatan Arief.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberitahuan kepada lembaga pengusul hakim.

MK diwajibkan memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau memasuki masa purnabakti. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan kelembagaan.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI menetapkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan Arief. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Untuk itu, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Arief.

Pergantian ini menandai babak baru dalam komposisi hakim Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, purnabakti Arief Hidayat menjadi penutup dari perjalanan panjang pengabdian di ranah konstitusi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index